Opini  

Mengadili Abad ke-7 dengan Moralitas Abad ke-21: Sebuah Kekeliruan Sejarah

jatiminfo.id
Moh. Ridlwan
Moh. Ridlwan

Mereka melihatnya sebagai diplomasi tingkat tinggi. Di Timur, di tanah Jawa, kita mengenal tradisi “kawin gantung” atau pernikahan di usia sangat muda di kalangan bangsawan demi memperkuat garis keturunan dan kekuasaan. Sejarah manusia, nampaknya, ditulis dengan tinta yang sama di berbagai belahan dunia: tinta yang tidak mengenal batasan usia modern kita.

Siti Aisyah: Intelektualitas yang Meledak di Bilik Sederhana

Satu hal yang sering luput dari narasi para pengkritik adalah sosok Siti Aisyah itu sendiri. Dalam teks-teks Islam, Siti Aisyah tidak muncul sebagai korban yang bisu atau figuran yang malang. Ia adalah ledakan kecerdasan. Ia adalah perempuan yang mengoreksi ingatan para sahabat laki-laki tentang ucapan Nabi. Ia adalah seorang ahli hukum, ahli pengobatan, dan ahli puisi.

READ -  Ketika Pesantren Menjadi Ruang Sunyi Kekerasan, Negara Tidak Boleh Bungkam

Siti Aisyah meriwayatkan setidaknya 2.210 hadis. Jika pernikahan itu adalah sebuah bentuk penindasan terhadap perkembangan jiwa, bagaimana mungkin dari rahim intelektualnya lahir fondasi-fondasi penting bagi hukum Islam? Dalam sebuah riwayat, Urwah bin az-Zubayr berkata, “Aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih mengetahui tentang Al-Qur’an, kewajiban-kewajiban, perkara halal dan haram, puisi, sastra Arab, dan silsilah Arab daripada Siti Aisyah.”

Ia bukan sekadar istri; ia adalah institusi ilmu pengetahuan. Keberadaan Siti Aisyah di sisi Nabi Muhammad justru memberikan akses bagi kaum perempuan pada masa itu untuk memahami sisi privat dan legalitas yang paling intim dari sang Nabi, yang kemudian disebarkan sebagai ilmu pengetahuan yang otoritatif.