Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepotong baju daster warna hitam motif batik milik korban.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan berat yang tidak bisa ditoleransi. Kami memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas demi keadilan bagi korban,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar dan segera melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan maupun tindak asusila.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto mengatakan tersangka kini telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurutnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sekaligus melengkapi pemberkasan perkara. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
