Hanya Teller Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Dalami Peran Pejabat Internal BRI Sumenep

jatiminfo.id
Kantor BRI Cabang Sumenep yang beralamat di Jl. Trunojoyo No.134A, Labangseng, Kolor, Kota, Kabupaten Sumenep. (Sumber Foto: Istimewa).

Menurutnya, pergantian pimpinan cabang yang cukup cepat membuat pengambilan keputusan strategis terkait penyelesaian kasus tidak pernah benar-benar tuntas.

“Pimpinan datang dan pergi. Sementara di level manajemen tertentu hampir tidak berubah sejak 2018,” ujarnya.

Bayu menuturkan, berdasarkan cerita korban AH, awalnya SK pensiun hanya dipinjam dengan janji akan dikembalikan dalam waktu tiga bulan. Namun dokumen tersebut justru dijadikan dasar kredit dengan tenor hingga 14 tahun dan sampai sekarang belum dikembalikan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, teller N disebut sempat mendatangi rumah korban untuk meminta maaf dan berjanji membantu mencarikan jalan keluar. Meski demikian, Bayu menegaskan upaya damai tidak akan menghentikan proses hukum apabila persoalan utama belum diselesaikan.

READ -  Penemuan Bayi di Rumah Warga Kolor Terungkap, Ibu Kandung Masih Dirawat

“Saya sampaikan, kalau pinjaman itu tidak dibereskan, perkara tetap lanjut. Kami ingin terang siapa saja yang punya peran,” tegasnya.

Usai penahanan, N diketahui telah diberhentikan dari BRI. Namun Bayu mempertanyakan mengapa penyidik belum mendalami kemungkinan keterlibatan pejabat lain, termasuk account officer (AO) yang secara struktural memiliki kewenangan dalam pengawalan berkas kredit.

“Secara prosedur, teller bukan pihak yang membawa dan memproses persetujuan akhir kredit. Ini yang menurut kami perlu ditelusuri lebih dalam,” ujarnya.

Di sisi lain, korban AH masih harus menanggung potongan dana pensiun setiap bulan. Bayu menyebut kliennya mengalami kerugian berlapis, baik secara finansial maupun psikologis akibat perkara tersebut.