Pamekasan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan konsumsi narkotika jenis sabu di Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari sabu, alat hisap, senjata tajam hingga sembilan unit sepeda motor yang ditemukan di sekitar bilik belakang rumah.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
Menurut Evan, tindakan itu dilakukan setelah polisi menerima Laporan Informasi (LI) dan informasi dari masyarakat mengenai dugaan maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, area di belakang rumah milik terduga pelaku berinisial M (56) sering dijadikan tempat transaksi jual beli maupun lokasi mengonsumsi sabu,” ujar Evan.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penyergapan terhadap bilik yang berada di belakang rumah.
Namun, saat petugas tiba, M bersama sejumlah orang yang diduga merupakan pelanggan melarikan diri dengan memanfaatkan kondisi sekitar.
Meski demikian, petugas tetap melakukan penggeledahan di sejumlah titik dan menemukan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

