“Gelar perkara telah dilaksanakan untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Polisi juga terus melakukan pengembangan terhadap dugaan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan lokasi tersebut.
Terhadap M yang saat ini melarikan diri, polisi menyatakan akan menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Terduga pelaku inisial M akan kami tetapkan sebagai DPO. Tim opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan terus melakukan pengejaran di lapangan serta mengembangkan jaringan peredaran yang terhubung dengan lokasi ini,” tegas Evan.
Polres Pamekasan mengimbau M agar kooperatif dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Masyarakat juga diminta aktif memberikan informasi kepada polisi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing guna menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah Kabupaten Pamekasan.

