Hukum  

Dugaan Mark-Up Kaporit Dispora Bangkalan Dilaporkan ke Kejari, PERDA Soroti Selisih Harga Mencolok

jatiminfo.id
Imam Buchori, Ketua Perkumpulan Pemuda (PERDA) Bangkalan, saat melakukan Aduan Masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan. (Foto : Jatiminfo.id).

“Kami sudah melakukan konfirmasi kepada pihak ketiga, yakni CV yang mengerjakan pengadaan kaporit tersebut. Dari hasil konfirmasi itu, pihak CV menyampaikan bahwa kaporit dibeli dengan harga kurang lebih Rp1,6 juta per unit, sedangkan pagu yang kami soroti mencapai Rp2,8 juta per unit,” terang Imam.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan informasi harga pasar yang disebut lebih rendah daripada harga pembelian yang disampaikan pihak ketiga tersebut.

“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Kalau harga pembeliannya sekitar Rp1,6 juta, sementara pagunya Rp2,8 juta per unit, lalu bagaimana penjelasan atas selisih tersebut? Apalagi, menurut informasi yang kami peroleh, masih ada harga pasar yang lebih rendah. Karena itu, kami meminta persoalan ini diperiksa secara menyeluruh,” tegasnya.

READ -  Oknum Empat Advokat Disorot, Korban Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Dokumen Cerai

Imam menilai, dugaan selisih harga tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele. Apabila jumlah unit yang diadakan cukup besar, akumulasi selisihnya berpotensi menjadi signifikan.

PERDA mendesak Kejari Bangkalan agar tidak hanya melihat nilai pagu anggaran, tetapi juga menelusuri proses pengadaan sejak perencanaan hingga pembayaran kepada penyedia.

Pemeriksaan dinilai perlu mencakup dokumen perencanaan anggaran, harga perkiraan sendiri (HPS), penawaran penyedia, kontrak kerja, bukti pembelian, faktur, berita acara serah terima, hingga dokumen pembayaran.

Langkah tersebut penting untuk mengetahui apakah harga yang ditetapkan dalam pengadaan telah disusun secara wajar dan sesuai dengan spesifikasi barang yang dibutuhkan.