DPRD Bangkalan Murka Dugaan Pungli di SDN Ombul 1, Robbi Minta Hearing dan Kepsek Dipecat Jika Terbukti

jatiminfo.id
Robbi Ismail, S.H, Anggota DPRD Bangkalan Komisi IV selaku mitra Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan. (Foto : Istimewa).

Robbi menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka bukan hanya melanggar etika sebagai aparatur negara, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini bukan sekadar persoalan moral, tetapi juga pelanggaran hukum dan etika. Gaji PPPK Paruh Waktu merupakan hak penuh seorang guru, baik guru paruh waktu maupun penuh waktu. Hak itu sudah diatur secara tertulis dalam ketentuan yang berlaku dan tidak boleh dikurangi maupun diminta kembali dengan alasan apa pun,” katanya.

Menurutnya, praktik pungli terhadap guru sangat memprihatinkan karena menyasar tenaga pendidik yang selama ini menerima penghasilan relatif kecil.

“Pungli adalah tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Apalagi jika dilakukan kepada guru honorer atau PPPK Paruh Waktu yang gajinya saja sudah sangat terbatas. Tindakan seperti ini tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

READ -  Kasus SDN Ombul 1 Bergulir, Setelah Kepsek Diklarifikasi, Kini Guru Akan Dipanggil Disdik Bangkalan

Komisi IV, lanjut Robbi, akan mendorong penanganan secara serius dengan melibatkan instansi pengawas internal pemerintah agar proses pemeriksaan berjalan objektif.

“Kami akan mendorong penindakan secara tegas. DPRD akan segera memanggil Dinas Pendidikan dan Inspektorat untuk meminta klarifikasi beserta seluruh data yang berkaitan dengan dugaan ini. Semua harus dibuka secara transparan agar masyarakat mendapatkan kepastian,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sanksi bagi kepala sekolah apabila terbukti melakukan pungli tidak boleh berhenti pada pembinaan administratif semata.