Bangkalan – Penanganan dugaan permintaan pengembalian honor guru PPPK Paruh Waktu di SDN Ombul 1, Kecamatan Arosbaya, terus bergulir. Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan mulai melakukan serangkaian klarifikasi untuk mengungkap fakta di balik laporan yang mencuat ke publik.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Moh. Musleh, mengungkapkan bahwa Kepala Bidang Pembinaan SD telah lebih dulu meminta keterangan dari kepala sekolah yang bersangkutan. Namun, proses klarifikasi belum berhenti sampai di situ.
“Kabid SD sudah melakukan klarifikasi kepada kepala sekolah. Selanjutnya kami masih akan memanggil guru yang bersangkutan serta beberapa pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan sehingga persoalan ini bisa dilihat secara utuh,” kata Moh. Musleh.
Menurutnya, Dinas Pendidikan tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut memberikan penjelasan.
“Kami ingin mendapatkan informasi yang lengkap dan berimbang. Karena itu, tidak cukup hanya mendengar keterangan dari satu pihak. Guru yang bersangkutan maupun pihak-pihak lain yang mengetahui persoalan ini juga akan kami mintai klarifikasi,” ujarnya. Senin, (20/7/2026).
Moh. Musleh menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya pelanggaran terhadap aturan, Dinas Pendidikan akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau nanti berdasarkan hasil klarifikasi ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, itu juga akan kami sampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” tegasnya.

