Mereka terjebak dalam ilusi keamanan digital. Sebagai mahasiswa yang bergelut di bidang hukum, sungguh ironis melihat mereka lupa pada prinsip dasar bahwa di ruang siber, dinding memiliki telinga dan setiap ketikan adalah jejak permanen. Mereka merasa berkuasa karena berada di ruang tertutup, namun lupa bahwa kekuasaan yang dibangun di atas penindasan martabat orang lain sekecil apa pun ruangnya adalah kekuasaan yang rapuh dan niscaya akan runtuh saat akuntabilitas publik menuntut bukti.
Di sisi lain, kita tidak bisa hanya berhenti pada penghakiman personal terhadap para pelaku. Kasus ini menuntut kita untuk menoleh lebih jauh ke arah efektivitas sosialisasi nilai di dalam institusi pendidikan itu sendiri. Ada sebuah otokritik yang perlu diajukan: Apakah institusi sudah benar benar menjalankan fungsi transformatifnya, atau sekadar menjadi pabrik pencetak sarjana hukum secara administratif?. Institusi pendidikan tinggi, terutama di bidang hukum, memiliki tanggung jawab moral untuk tidak hanya menghasilkan lulusan yang mahir secara doktrinal, tetapi juga alumni yang memiliki kesadaran hukum yang organik.
Kejadian yang melibatkan 16 mahasiswa dalam satu lingkaran ini menjadi sinyal adanya kegagalan kolektif dalam menciptakan ruang belajar yang sensitif terhadap nilai nilai kemanusiaan. Selain itu, ini adalah momentum untuk menguji sejauh mana instrumen internal, seperti Satgas PPKS, mampu bekerja secara preventif, bukan sekadar responsif setelah api membesar. Dosen dan pihak dekanat perlu menyadari bahwa perilaku mahasiswa adalah cerminan dari ekosistem nilai yang tumbuh di dalam kampus tersebut.
