Perkara Belum Tuntas, Dugaan Pelepasan Barang Bukti Truk Hino oleh Satlantas Polres Tanjung Perak Disorot

jatiminfo.id
Terlihat barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas yang awalnya berada di Pos Polantas 90 jalan perak barat, yang diduga dilepas. (Foto : Jatiminfo.id).

Surabaya – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk box jenis Hino bernomor polisi AG 9055 RO di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menuai sorotan tajam.

Pasalnya, kendaraan yang disebut sebagai barang bukti dalam perkara tersebut diduga telah dilepaskan, meskipun proses penanganan perkara dilaporkan masih berjalan dan belum tuntas.

Kondisi ini memantik pertanyaan dari pihak korban, khususnya terkait dasar hukum, mekanisme, serta transparansi pengeluaran kendaraan yang sebelumnya menjadi bagian dari barang bukti kecelakaan lalu lintas tersebut.

Yodika Saputra, penasihat hukum korban Ibnu Atoilah, menyayangkan dugaan pelepasan kendaraan tersebut.

Ia mempertanyakan alasan dan dasar yang digunakan oleh Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam mengambil keputusan tersebut, terlebih pihak korban mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai pelepasan unit kendaraan yang terlibat kecelakaan.

READ -  Wali Kota Eri Siapkan Poling Publik, Warga Bakal Tentukan Arah Pembangunan Surabaya

Menurut Yodika, persoalan ini bukan semata-mata mengenai keberadaan kendaraan, melainkan juga menyangkut keterbukaan proses penanganan perkara serta perlindungan terhadap kepentingan hukum korban.

“Kami sangat menyayangkan apabila benar kendaraan yang menjadi barang bukti dalam perkara kecelakaan lalu lintas ini telah dilepaskan ketika proses penanganan perkara masih berjalan. Pertanyaan mendasar kami, apa dasar hukum dan mekanisme yang digunakan untuk mengeluarkan kendaraan tersebut?” ujarnya.