Ia juga menyoroti tidak adanya pemberitahuan kepada pihak korban terkait pelepasan kendaraan tersebut. Menurutnya, penjelasan dari pihak kepolisian diperlukan agar tidak muncul dugaan maupun pertanyaan berkepanjangan mengenai proses penanganan perkara.
“Jangan sampai pihak korban justru mengetahui belakangan bahwa kendaraan yang berkaitan dengan perkara ini sudah tidak lagi berada dalam penguasaan petugas, sementara proses hukumnya belum selesai. Kami meminta penjelasan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak korban, perkara kecelakaan tersebut telah dilaporkan secara resmi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 1 Oktober 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STBL/187IX/2026/SPKT.SATLANTAS POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM.
Dengan adanya laporan tersebut, pihak korban mengharapkan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, dugaan pelepasan kendaraan yang disebut sebagai barang bukti tersebut kini memunculkan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi dari pihak kepolisian.
Apakah kendaraan tersebut telah dikeluarkan berdasarkan prosedur yang berlaku? Siapa yang memberikan persetujuan? Apakah terdapat berita acara atau administrasi resmi terkait pengeluarannya? Dan bagaimana kepentingan pembuktian dalam perkara tersebut tetap dijamin?


