Bangkalan — Peringatan Hari Jadi ke-494 Kabupaten Bangkalan pada Oktober lalu berubah menjadi sorotan publik setelah Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, dan Wakil Bupati Moh. Fauzan Ja’far menerima gelar kehormatan dari Masyarakat Adat Nusantara (Matra).
Namun, penganugerahan ini menuai kritik keras dari Yayasan Kesultanan Bangkalan (YKB) yang menilai tindakan tersebut telah mencederai nilai sejarah dan pranata adat Keraton Bangkalan.
Bupati Lukman Hakim dianugerahi gelar “Kanjeng Raden Panji Haryo Lukman Hakim Suroadiningrat”, sementara Wakil Bupati mendapat gelar “Kanjeng Raden Panji Moch. Fauzan Ja’far Noyo Adinagoro”.
Menurut pihak YKB, gelar tersebut seharusnya tidak dapat diberikan sembarangan karena menyangkut garis keturunan bangsawan.
Ketua YKB yang juga keturunan langsung Dinasti Cakraningrat, RP. Abd. Hamid Mustari atau akrab disapa Kai, menilai pemberian gelar tersebut tidak berdasar dan menyalahi tatanan adat serta mempermainkan nilai sejarah yang sakral.
“Pemberian gelar itu tidak berdasar dan hanya sebuah con-locon (lelucon). Darah leluhur tidak bisa dibeli. Gelar kebangsawanan itu hanya bisa disematkan kepada mereka yang benar-benar memiliki trah kerajaan,” tegas Kai kepada wartawan.
Kai menjelaskan, penggunaan gelar “Raden Panji” oleh pihak yang tidak memiliki silsilah sah merupakan bentuk ketidaktahuan terhadap sejarah Keraton Bangkalan.
Ia mengingatkan bahwa sistem monarki di Bangkalan telah resmi dibubarkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada 22 Agustus 1885, menyusul pembubaran Keraton Sumenep (1883) dan Pamekasan (1859).

