Keprihatinan juga disuarakan oleh kalangan keluarga Dinasti Cakraningrat di Sembilangan. Pengurus Hukum Adat Dinasti Madura, Apt. R. Abdurrahman, S.Si., M.Farm., menilai proses penganugerahan gelar tersebut berpotensi melanggar tatanan adat dan nilai historis Madura Barat.
“Saya harus menekankan, gelar dalam tradisi Madura sejati bukanlah sekadar pelengkap nama yang bisa diberikan sembarangan. Ia adalah lambang sakral, simbol tanggung jawab moral dan sosial yang diwariskan berdasarkan kaidah leluhur,” ujarnya tegas.
R. Abdurrahman juga mengingatkan agar pihak-pihak yang berwenang dalam adat tidak gegabah.
“Pertanyaan pentingnya adalah, apakah proses ini sudah melalui penelusuran silsilah yang benar serta menilai kontribusi nyata terhadap adat dan budaya Madura? Atau hanya sekadar seremoni dan publikasi semata?” katanya.
Ia menilai, tanpa dasar adat dan legitimasi yang sah, gelar semacam itu justru kehilangan maknanya.
“Jika tradisi leluhur terus diabaikan, maka nilai warisan Dinasti Cakraningrat akan tergerus dan martabat darah biru Madura ikut tercoreng,” lanjutnya.
Ia mengajak semua pihak untuk kembali menegakkan nilai-nilai budaya secara murni. “Kehormatan sejati tidak bisa dicari dengan uang atau simbol. Ia tumbuh dari ketulusan hati dan pemahaman terhadap akar budaya leluhur kita,” pungkasnya.

