Sementara itu, kuasa hukum Erny, Farham, menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menyiapkan pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan tentu akan kami jawab melalui mekanisme hukum yang tersedia di persidangan,” ujar Farham.
Menanggapi perkara tersebut, Soekarno Altro menilai bahwa seorang kepala daerah memang memiliki hak hukum yang sama dengan warga negara lainnya untuk menempuh jalur hukum. Namun demikian, menurutnya, seorang pemimpin juga dituntut mengedepankan kebijaksanaan dalam menyelesaikan persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
“Saya menghormati hak hukum setiap warga negara, termasuk kepala daerah. Akan tetapi menurut saya, menggugat warga sendiri ke pengadilan bukan langkah yang bijak. Persoalan seperti ini semestinya masih dapat diselesaikan melalui dialog dan pendekatan kekeluargaan,” ujarnya.
Menurut Soekarno Altro, perkara tersebut tidak hanya memiliki dimensi hukum, tetapi juga menyangkut hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Karena itu, langkah yang diambil seorang pejabat publik akan selalu mendapat perhatian dan penilaian dari masyarakat.
“Ketika seorang wali kota berhadapan dengan warganya sendiri di ruang sidang, masyarakat tentu tidak hanya melihat aspek hukumnya. Publik juga akan menilai bagaimana seorang pemimpin menggunakan kewenangan yang dimilikinya dalam menghadapi warga,” katanya.

