Jakarta – Tim kuasa hukum Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung, Hellyana resmi mengajukan Permohonan Pengujian Materiil (Judicial Review) terhadap Pasal 272 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Permohonan diajukan untuk dan atas nama Hellyana, Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pasal yang diuji mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dapat dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda kategori V.
Tim kuasa hukum menilai rumusan norma tersebut belum memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai unsur kesengajaan atau pengetahuan seseorang terhadap kepalsuan dokumen yang digunakan.
Abdul Hakim, Kuasa Hukum Wagub memaparkan, permohonan ini bukan untuk menghapus larangan penggunaan ijazah palsu, melainkan untuk meminta MK memberikan tafsir konstitusional agar pasal tersebut hanya dapat diterapkan terhadap orang yang mengetahui bahwa dokumen yang digunakannya adalah palsu.
Menurutnya, hal ini penting untuk menjaga prinsip negara hukum, asas legalitas, dan asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld).
“Kami tegaskan kembali bahwa memiliki ijazah yang diterbitkan oleh Universitas Azzahra dan terdapat bukti-bukti pendukung lain terkait riwayat pendidikannya,” ujarnya.
Ia menyatakan bahwa persoalan yang dipersoalkan saat ini berkaitan dengan status dan keabsahan dokumen pendidikan serta pengetahuan Pemohon mengenai dokumen tersebut, bukan semata-mata soal ada atau tidaknya dokumen secara fisik.

