“ketidakjelasan unsur mens rea dalam Pasal 272 ayat (2) KUHP dapat menimbulkan perbedaan penafsiran di kalangan aparat penegak hukum, sehingga berpotensi mengancam hak warga negara atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pengetahuan mengenai kepalsuan dokumen merupakan unsur yang wajib dibuktikan sebelum seseorang dapat dipidana berdasarkan pasal,” tegasnya.
Pemohon berharap, permohonan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dalam penegakan tindak pidana terkait dokumen pendidikan, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dalam memberantas penggunaan ijazah palsu dan perlindungan hak konstitusional warga negara dari pemidanaan tanpa kesalahan yang jelas.

