Hukum  

Terungkap di Sidang, Tarnyata Begini Cara Licik BRI Sumenep Menjebak Nasabah

jatiminfo.id
Potret Sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Senin, (04/05/2026). (Foto: Istimewa).

Keesokan harinya, terdakwa disebut kembali membawa berkas yang dinilai lengkap. Ridwan lalu melakukan verifikasi melalui sambungan telepon ke nomor yang tercantum dalam dokumen pengajuan.

Menurut Ridwan, telepon tersebut dijawab oleh istri korban dan menyatakan persetujuan sehingga proses kredit dilanjutkan hingga pencairan.

Namun, kesaksian itu berbanding terbalik dengan pengakuan Siti Aisyah. Ia mengaku menjawab “iya” karena sebelumnya telah diarahkan oleh terdakwa. Bahkan, dirinya mengaku tidak pernah memahami bahwa dokumen yang diproses berkaitan dengan pengajuan pinjaman bernilai ratusan juta rupiah.

“Saya sudah diberi tahu sebelumnya oleh Novi, kalau ada telepon dari BRI harus bilang iya. Jadi saat ditelepon saya jawab iya, meski sebenarnya sudah merasa tidak enak,” ungkapnya di persidangan.

READ -  Kasus Asusila Dua Siswi Mandek 3 Bulan, IPPNU Bangkalan Desak Polres Usut 8 Terduga Pelaku

Pernyataan itu menjadi tamparan keras bagi prosedur verifikasi perbankan yang seharusnya menjadi benteng utama perlindungan nasabah. Apalagi korban merupakan pensiunan lanjut usia yang secara kondisi sangat rentan terhadap manipulasi administrasi maupun tekanan psikologis.

Tak hanya itu, Siti Aisyah juga mengaku sempat difoto saat proses tanda tangan tanpa memahami secara utuh dokumen yang sedang diproses. Fakta tersebut memunculkan dugaan bahwa prosedur persetujuan kredit dijalankan secara formalitas semata, tanpa memastikan nasabah benar-benar mengerti isi dan konsekuensi perjanjian.

Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetyo, secara terbuka menyoroti lemahnya pengawasan internal bank. Ia mempertanyakan alasan dokumen kredit bisa diberikan kepada seorang teller untuk dibawa keluar dan diproses tanpa pendampingan langsung kepada nasabah.