Hukum  

Terungkap di Sidang, Tarnyata Begini Cara Licik BRI Sumenep Menjebak Nasabah

jatiminfo.id
Potret Sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Senin, (04/05/2026). (Foto: Istimewa).

“Seharusnya isi berkas dijelaskan rinci kepada nasabah. Ini nasabah sudah lanjut usia, tidak bisa diperlakukan sembarangan,” tegasnya.

Bayu juga menyinggung adanya perbedaan keterangan yang mencolok dalam persidangan. Menurutnya, terdakwa dan korban sama-sama menyebut nominal pinjaman di berkas masih kosong saat ditandatangani. Namun di sisi lain, saksi dari internal bank menyatakan angka pinjaman sudah tercantum sejak awal.

Perbedaan keterangan tersebut dinilai menjadi titik krusial yang dapat mengungkap apakah proses kredit memang dijalankan sesuai prosedur atau justru sarat kelalaian yang berujung pada dugaan tindak pidana.

READ -  Aset Negara Diduga Dikelola Bak Milik Pribadi, Lurah Tonjung Terancam Proses Hukum