Hukum  

Tak Hanya Pelapor, LBH Sumenep Targetkan Polres Pamekasan Lewat Jalur Hukum

jatiminfo.id
Ketua Umum LBH Achmad Madani Putra, Kamarullah saat menunjukkan bukti soal kasus hukum yang menjerat mantan anggota DPRD Sumenep, H. Latif. (Foto: Fauzi).

‎“Pernah ditangkap, dibawa, lalu tiba-tiba dikembalikan. Bahkan kami yang menjemput, bukan diantar dengan prosedur yang baik. Itu yang kami pertanyakan,” ungkapnya.

‎Di sisi lain, LBH ini juga membuka front hukum terhadap pelapor. Pihaknya menuding adanya ketidakjujuran dalam laporan, bahkan menyebut terdapat rangkaian pernyataan yang tidak sesuai fakta.

‎LBH mengklaim memiliki bukti berupa rekaman CCTV dan saksi terkait dugaan penggelapan objek sertifikat yang kini menjadi bagian dari sengketa.

‎“Kami juga akan melaporkan dugaan penggelapan objek sertifikat. Bukti dan saksi sudah kami siapkan,” lanjut Kamarullah.

‎Seluruh langkah hukum tersebut, baik laporan ke Propam, gugatan perdata, praperadilan, hingga laporan pidana terhadap pelapor, direncanakan mulai diajukan dalam waktu dekat setelah proses pengumpulan bukti dan saksi rampung.

READ -  Ikamaba Desak Kejari Bangkalan Usut Tuntas keterlibatan Kasus Tipikor BUMD PD Sumberdaya

‎”Kasus ini dipastikan akan berkembang menjadi pertarungan hukum dua arah, tidak hanya antara pelapor dan terlapor, tetapi juga melibatkan institusi penegak hukum itu sendiri,” pungkasnya.

Penulis: FauziEditor: Mas Ady