Surat Keberatan Tak Digubris, Paguyuban Pedagang Pasar Resmi Gugat Pemkot Madium ke PTUN

jatiminfo.id
Salah satu kios yang telah dilakukan penyegelan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur. (Foto : Istimewa).

Madiun – Akibat surat keberatan penyegelan kios tidak digubris, paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun resmi melakukan gugatan terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Langkah hukum itu dilakukan setelah semua daya upaya dikerahkan dan dilakukan oleh paguyuban pedagang pasar se-kota Madiun. Mulai dari mengirimkan surat keberatan administratif atas penyegelan dan pengalihan izin penempatan kios yang dilayangkan tidak digubris.

“Semua upaya kami lakukan dan sudah dua kali mengirimkan surat keberatan administratif. Namun tidak ada tanggapan,” ungkap Ahmad Ibrahim, Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun, Jumat (13/2/2026).

Paguyuban menilai penerbitan surat peringatan, penyegelan hingga pengambilalihan surat izin penempatan kios melalui SK Wali Kota Madiun merupakan tindakan malaadministrasi. SP dan SK diterbitkan hanya formalitas yang seakan-akan memenuhi ketentuan pasal 18 Perda 16/2018.

READ -  AF Kades Benangkah Tiba-tiba Bebas, Dugaan 'Tebusan Ratusan Juta' Kian Menguat

”Pencabutan SIP sudah direncanakan by design dan mengandung mens rea‎. Para pedagang merasa didzolimi oleh Pemkot Madiun. Untuk itu bismillah kami akan melawan,” tegasnya.

‎‎Upaya yang dilakukan diantaranya, paguyuban mengirimkan serangkaian surat keberatan serta banding administrasi kepada Wali Kota Madiun, dan ke Dinas Perdagangan dan DPMPTSP sejak akhir Desember 2025 hingga Januari 2026.

Laporan juga dilayangkan ke DPRD, Polres Madiun Kota, Gubernur Jawa Timur, Ombudsman RI hingga Presiden sebagai Pembina APPSI.