Hukum  

Tolak Pasien Alasan Administrasi, Praktisi Hukum Sebut Tindakan RS Anna Medika Langgar Hukum

jatiminfo.id
Yodika Saputra, SH.,MH., yang dikenal sebagai praktisi hukum asal Bangkalan yang kini gencar mengawal kebijakan dan ketentuan hukum di tingkat lokal, regional, maupun nasional. (Foto : Jatiminfo.id,2025).

Bangkalan – Penolakan pemeriksaan pasien bayi berusia 10 bulan di Rumah Sakit (RS) Anna Media Bangkalan alasan administrasi diduga telah mencederai hak konstitusional pelayanan kesehatan. Bahkan, praktisi hukum menyebut tindakan tersebut melanggar hukum tentang Kesehatan.

Yodika Saputra, SH.,MH., praktisi hukum asal Bangkalan mengecam tindakan RS Anna media Bangkalan yang lebih mengedepankan administrasi dibandingkan ancaman nyawa. Menurutnya, analisis Hukum Secara yuridis, rumah sakit dan tenaga medis tidak dibenarkan menolak atau menunda pelayanan medis kepada bayi dengan alasan tidak terpenuhinya persyaratan administrasi.

“Bayi merupakan subjek hukum yang memiliki hak konstitusional atas pelayanan kesehatan. Dalam konteks pelayanan kesehatan, khususnya terhadap bayi dan anak, prinsip keselamatan pasien harus ditempatkan sebagai prioritas utama,” ujar Yodika kepada media ini, Jumat (02/01/2025).

READ -  Kasus Penganiayaan di Klampis: Kakak Beradik Jadi Tersangka, Ayah Korban Kecewa Belum Ada Penahanan

Ia menjelaskan, alasan administratif tidak dapat dijadikan dasar pembenar untuk menolak atau membatasi pelayanan medis, karena administrasi bersifat pelengkap dan dapat dipenuhi setelah terlayani.

“Kalau kondisi bayi yang menunjukkan gejala sakit seperti lemas, muntah, dan diare tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai kondisi yang tidak gawat tanpa pemeriksaan dan penanganan medis yang memadai, sehingga apabila pelayanan medis tidak diberikan secara optimal, secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penolakan pelayanan kesehatan,” imbuhnya.