Opini  

Regulasi Pembentukan Satgas PPA Pesantren dan Sekolah di Bangkalan: Wacana atau Gertakan?

jatiminfo.id
Mufidatul Ulum, aktivis perempuan yang dikenal konsen di bidang pengawalan isu-isu kekerasan seksual dan pencabulan di Kabupaten Bangkalan.

Fakta bahwa dugaan pencabulan dapat terjadi di sebuah pesantren, tempat yang identik dengan pendidikan moral dan keagamaan, memperlihatkan betapa lemahnya sistem yang selama ini ada. Kelemahan itu bukan hanya pada tindakan pelaku, tetapi pada absennya struktur perlindungan yang seharusnya menjadi kewajiban negara dan lembaga pendidikan. Ketika tidak ada Satgas PPA, maka tidak ada SOP penanganan. Tidak ada alur pelaporan. Tidak ada pendampingan korban, tidak ada mekanisme penindakan, sehingga pada titik itulah pelaku mendapatkan ruang untuk mengulangi kejahatan.

Karena itu, peraturan tentang pembentukan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di seluruh lingkungan pendidikan dan pesantren di Bangkalan bukan sekadar penting tetapi mendesak. Kasus-kasus pelecehan yang berulang seharusnya sudah cukup menjadi dasar moral dan politik bagi pemerintah daerah untuk mengeluarkan regulasi yang tegas yaitu setiap pesantren, sekolah dasar, sekolah menengah, madrasah, dan lembaga pendidikan informal wajib memiliki Satgas PPA yang terlatih, resmi, dan berkoordinasi dengan aparat terkait. Tanpa peraturan ini, kita hanya mengulang tragedi yang sama.

READ -  Ketika Pesantren Menjadi Ruang Sunyi Kekerasan, Negara Tidak Boleh Bungkam

Satgas PPA adalah benteng pertama yang seharusnya ada di setiap lembaga pendidikan. Mereka berfungsi untuk mencegah, mengawasi, menerima laporan, mengamankan korban, hingga memastikan kasus tidak dipetieskan. Satgas harus bekerja dengan standar yang jelas, mulai dari menerapkan zona aman, membatasi akses pengajar terhadap ruang privat santri atau siswa, memastikan semua staf mendapat pelatihan etika interaksi, hingga mewajibkan investigasi internal yang transparan ketika ada laporan awal. Tanpa struktur formal, pesantren dan sekolah terlalu mudah masuk dalam pola “diam demi kehormatan lembaga” yang pada praktiknya hanya semakin melukai korban dan memberi ruang bagi predator.