Opini  

Regulasi Pembentukan Satgas PPA Pesantren dan Sekolah di Bangkalan: Wacana atau Gertakan?

jatiminfo.id
Mufidatul Ulum, aktivis perempuan yang dikenal konsen di bidang pengawalan isu-isu kekerasan seksual dan pencabulan di Kabupaten Bangkalan.

Kasus dugaan pencabulan di pesantren Galis harus menjadi titik balik bagi kita semua, tidak boleh ada lagi pembungkaman dengan dalih menjaga nama baik, tidak boleh ada lagi korban yang dipaksa berdamai, tidak boleh ada lagi keluarga yang diintimidasi agar menarik laporan. Peraturan mengenai pembentukan Satgas PPA akan menutup ruang bagi praktik-praktik semacam ini, sehingga peraturan tersebut akan memastikan bahwa setiap lembaga wajib tunduk pada etika perlindungan anak, bukan pada budaya menutup-nutupi kejahatan.

Pemerintah Kabupaten Bangkalan memegang peran kunci, bahwa tingginya angka kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, pemerintah daerah tidak bisa lagi hanya mengeluarkan imbauan, karena yang dibutuhkan adalah regulasi yang memiliki kekuatan memaksa, disertai sanksi administrasi bagi lembaga yang tidak membentuk Satgas PPA, termasuk pembekuan izin jika diperlukan. Melindungi anak sama sekali tidak boleh berupa kompromi. Jika regulasi tidak memiliki gigi, maka ia hanya menjadi dokumen yang tidak pernah mengubah realitas.

READ -  Presiden dan Rasionalitas Terbatas dalam Solusi Kendaraan Listrik

Selain itu, pembentukan Satgas PPA akan membantu memutus budaya takut melapor yang selama ini membelenggu korban. Di Bangkalan, masih banyak korban yang merasa kasus mereka akan sia-sia jika dibawa ke ranah hukum, bahkan ketakutan mereka akan disalahkan, dicap mencemarkan lembaga, atau dituduh mengarang cerita, membuat banyak kasus tidak pernah terungkap. Dengan adanya Satgas PPA, korban mendapatkan ruang aman untuk bercerita kepada pihak yang terlatih, mendapatkan pendampingan psikologis, hingga akses hukum yang jelas. Lembaga pendidikan juga akan memiliki kewajiban melaporkan kasus kepada dinas terkait, bukan lagi sebatas “kedekatan personal”.