“Untuk Potoan Laok, kuota dari BPN Pamekasan 450. Asalnya 300, ditambah lagi 150 jadi 450,” terang Imam.
Menurutnya, dari sekitar 750 bidang yang diajukan masyarakat, masih terdapat pengajuan yang belum mendapatkan kuota pada tahap tersebut.
Pihaknya berharap pengajuan yang tersisa dapat direalisasikan melalui tahapan berikutnya.
“Untuk yang diajukan sekitar 750, sisa yang belum ter-cover semoga bisa terealisasikan di tahap berikutnya. Kita masih menunggu SK karena kemarin masih tahap pengajuan,” jelasnya.
Imam juga berharap proses penambahan kuota tersebut dapat segera terealisasi sehingga masyarakat yang belum mendapatkan sertifikat tidak perlu menunggu terlalu lama.
“Saya berharap semoga turun tahun ini atau tahun depan,” pungkasnya.
Dengan adanya penyerahan sertifikat melalui program PTSL tersebut, masyarakat Desa Potoan Laok diharapkan memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus dapat memanfaatkan sertifikat tersebut untuk berbagai kebutuhan yang sah.


