Praktisi Hukum Muda Asal Bangkalan sentil Surat Intruksi Bupati: Surat Bandhuh Tak Memiliki Jenis

jatiminfo.id
Surat intruksi Bupati Bangkalan yang diduga tidak memiliki dasar hukum. (Foto : Istimewa).

Setiap surat resmi yang dikeluarkan oleh lembaga negara resmi harus jelas, karena itu menentukan konsekuensi hukumnya.

“Semoga pak wabup semakin cerdas dan sehat. Saya paham pemda berupaya meningkatkatkan disiplin masyarakat bayar pajak untuk mencapai target. Tapi, bukan berrti semua dinas dijadikan instrumen penagih pajak PBB.😅😅😅 Karena setiap dinas memiliki tupoksi masing-masing dan memiliki payung hukum masing-masing,” harap dia mengakhiri tulisannya.

READ -  Soroti Jalan Rusak di Tanah Merah, Aktivis Desak Pemerintah Segera Bertindak