Praktisi Hukum Muda Asal Bangkalan sentil Surat Intruksi Bupati: Surat Bandhuh Tak Memiliki Jenis

jatiminfo.id
Surat intruksi Bupati Bangkalan yang diduga tidak memiliki dasar hukum. (Foto : Istimewa).

Bangkalan – Surat intruksi yang dikeluarkan Bupati Bangkalan dengan nomor: 900.1.13//433.205/2026, tertanggal 26 Juni 2026, sebagai upaya menertibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) justru mendapatkan sorotan dan perbincangan hangat, baik melalui media sosial (online) atau perorangan (offline).

Salah satunya muncul dari akun Facebook bernama @Sujidewantara yang dimiliki salah satu Praktisi Hukum asal Bangkalan. Dalam komentar melalui Facebook-nya, ia menilai surat intruksi yang dikeluarkan Bupati Bangkalan tidak memiliki jenis alias Bandhuh (banci), bahkan tidak memiliki landasan undang-undang yang jelas.

“Berdasarkan edaran yang di keluarkan oleh Bupati Bangkalan tidak jelas. Kebijakan ini bukan hanya gawur, tapi juga tidak memiliki pijakan hukum yang jelas sebagaimana pak Wabup pelajari dulu untuk memperoleh gelar S1 dan S2 hukum,” sebut @pujidewantara dalam narasi yang di unggahnya. Selasa, (01/07/2026).

READ -  HIMABA Tagih Janji Bupati Bangkalan: Desak Perbup Program “Satu Desa Satu Sarjana” Segera Terbit

Urusan adiministrasi kependudukan, lanjut dia, seharusnya tunduk terhadap rezim undang-undang no 24 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan JO peraturan presiden no 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Mikanisme dan segala persyaratannya lengkap diatur disana. Bahkan, saking lengkapnya tidak ada satupun klausul yang mendelegasikan Bupati untukmembuat aturan dan syarat tambahan, termasuk surat yang seperti pak bupati buat.