Praktisi Hukum Muda Asal Bangkalan sentil Surat Intruksi Bupati: Surat Bandhuh Tak Memiliki Jenis

jatiminfo.id
Surat intruksi Bupati Bangkalan yang diduga tidak memiliki dasar hukum. (Foto : Istimewa).

“Maka, mencantumkan bukti bayar pajak PBB sebagai sayarat untuk mengurus administrasi kependudukan tidak memiliki landasan hukum, sebab di dalam undang-undang dan perpres diatas tidak ada klausul yg menyaratkan masyarakat harus menyertakan bukti pembayaran pajak PBB. Kecuali ada klausul pada peraturan diatas yang mendelegasikan bupati membuat surat seperti yg di keluarkan bupati,” tulisnya.

Secara hirarki Peraturan perundang-undangan, seharusnya memiliki cantolan hukum yang jelas, seperti; UUD NRI Tahun 1945, Ketetapan MPR (TAP MPR), Undang-Undang (UU) dan atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dan terakhir Peraturan Daerah (Perda).

“Saya yakin pak Wabup dulu dapat nila A+ dalam mata kuliah ini,” sentil Wakil Bupati Bangkalan.

READ -  Diduga Tinggal Dua Ekor, Bantuan Sapi di Desa Karang Duwek Bangkalan Tuai Sorotan

Setiap peraturan dan atau undang-undang harus selaras dan tidak boleh bertentangan dari atas hingga pada level yang paling bawah, bahkan hingga pada peraturan kepala desa meskipun sebenarnya tidak masuk dalam hirarki undang-undang.

“Seharusnya cantolan hukum sebagai dasar untuk membuat surat yang mensyaratkan masyarakat harus melampirkan bukti bayar pajak itu apa pak Wabup @Fauzan Ja’far Real,” lanjutnya.

“Surat yang di keluarkan oleh bupati ini tidak jelas pak wabup, ini masuk surat edaran, surat keputusan atau surat yang lainnya. barangkali ini surat yg memiliki jenis kelamin dua Bandhuh (banci). Pada bagian pertama berisi intruksi lalu pada begian kedua berisi surat undangan. Apakah pak wabup serta bupati sedang mendesain jenis surat baru?” tanya @pujidewantara lewat tulisan akun Facebooknya.