Pimpinan BRI Sumenep Bungkam, Padahal Fakta Persidangan Ungkap Kejanggalan Internal

jatiminfo.id
Kantor BRI Cabang Sumenep yang beralamat di Jl. Trunojoyo No.134A, Labangseng, Kolor, Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. (Foto: Istimewa).

Menurut Bayu, dalam persidangan terungkap bahwa berkas kredit yang berkaitan dengan korban justru diserahkan kepada teller untuk dibawa kepada nasabah. Padahal, langkah tersebut dinilai tidak sesuai dengan tugas dan kewenangan teller dalam proses pengajuan kredit.

Yang lebih mencolok, muncul perbedaan keterangan antara terdakwa dan AO terkait kondisi dokumen kredit saat dibawa kepada korban.

Di hadapan majelis hakim, Novia menyatakan berkas tersebut masih kosong dan belum memuat nominal pinjaman karena masih menunggu proses pengecekan plafon kredit serta jangka waktu pinjaman. Sebaliknya, AO memberikan keterangan bahwa dokumen tersebut sudah terisi lengkap.

Kontradiksi itulah yang kini menjadi sorotan utama. Perbedaan keterangan dari dua pihak yang sama-sama terlibat dalam proses administrasi kredit dianggap sebagai petunjuk penting untuk mengurai siapa saja yang mengetahui dan berperan dalam lahirnya kredit senilai Rp182 juta atas nama seorang pensiunan yang mengaku tidak pernah mengajukannya.

READ -  Terungkap di Sidang, Tarnyata Begini Cara Licik BRI Sumenep Menjebak Nasabah

Bayu mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu terdakwa. Ia meminta penyidik mengembangkan perkara dengan menelusuri kemungkinan adanya pihak yang turut serta ataupun membantu terjadinya dugaan tindak pidana tersebut.

Mengacu pada ketentuan KUHP Nasional, Bayu menegaskan bahwa pihak yang ikut memfasilitasi, memberikan kesempatan, sarana, maupun keterangan yang memungkinkan terjadinya tindak pidana tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, meskipun tidak menikmati hasil secara langsung.