Hukum  

Perkembangan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Cerai, Polres Bangkalan Dalami Peran Empat Oknum Advokat

jatiminfo.id
Halaman Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. (Foto : Jatiminfo.id).

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penggunaan dokumen yang diduga tidak sah dalam proses persidangan di Pengadilan Agama (PA) Bangkalan.

Dalam laporannya kepada polisi, Sriati mengaku sama sekali tidak pernah memberikan surat kuasa kepada empat advokat yang namanya tercantum dalam surat kuasa yang digunakan untuk mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya.

Bahkan, Sriati dengan tegas membantah tentang penandatanganan surat kuasa tersebut maupun memberikan persetujuan kepada siapa pun untuk mengurus perkara perceraian atas nama dirinya.

“Saya tidak pernah menandatangani surat kuasa itu. Saya juga tidak pernah menyuruh siapa pun menggugat cerai suami saya,” tegas Sriati saat dikonfirmasi awak media.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang kini sedang didalami penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.

READ -  Tolak Permohonan Kasasi, Tim Dignity Menangkan Kasus Tanah pada Putusan MA

Apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya unsur pidana, perkara ini berpotensi ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengungkap siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan pemalsuan surat kuasa tersebut.

Kasus ini juga menjadi sorotan karena menyentuh aspek integritas proses peradilan. Jika benar terbukti terdapat surat kuasa yang dipalsukan untuk mengajukan gugatan perceraian, maka tindakan tersebut berpotensi tidak hanya berdampak pidana, tetapi juga dapat memunculkan konsekuensi etik maupun administrasi terhadap pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.