Hukum  

Penadah Motor Curian Residivis Divonis: Majlis Hakim Tambah Hukuman 3 Tahun Penjara

jatiminfo.id
Ilustrasi sidang vonis kasus penadahan motor curian. (Foto : Istimewa).

Dalam pertemuan itu, Hanip menawarkan sepeda motor curian kepada terdakwa tanpa dilengkapi dokumen resmi seperti STNK maupun BPKB. Namun kondisi tersebut tidak menghalangi Nuris untuk membeli kendaraan tersebut.

Terdakwa diketahui membeli sepeda motor hasil curian itu hanya dengan harga Rp2,5 juta, angka yang jauh di bawah harga pasaran dan dinilai patut menimbulkan dugaan bahwa kendaraan tersebut berasal dari tindak pidana.

Tidak hanya membeli, setelah transaksi selesai Nuris bahkan turut mengantar Hanip kembali ke wilayah Kecamatan Galis.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penadahan barang hasil kejahatan.

READ -  Kasus Pemerkosaan Remaja Mandek 3 Bulan, GMNI Desak Polres Bangkalan Tangkap 8 Pelaku

Majelis hakim akhirnya menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Musliyana Sari saat dikonfirmasi usai putusan menyampaikan bahwa pihaknya masih memiliki waktu untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

“Waalaikumsalam, sebagaimana ketentuan perundang-undangan kami masih memiliki waktu tujuh hari untuk berpikir-pikir,” singkat Dian Musliyana Sari melalui pesan WhatsApp. Selasa (2/6/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa baik jaksa maupun terdakwa masih memiliki hak hukum untuk menerima maupun mengajukan upaya hukum lanjutan terhadap putusan yang telah dibacakan majelis hakim.