Bangkalan – Pemerintah Kabupaten Bangkalan kembali memberlakukan program parkir berlangganan mulai Januari 2026. Kebijakan ini berlaku untuk parkir di tepi jalan umum, jalan protokol, hingga trotoar, setelah sempat dihentikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan pada tahun sebelumnya.
Pemkab Bangkalan menyebut, pengaktifan kembali program ini ditujukan untuk menekan praktik pungutan liar (pungli) serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Melalui skema parkir berlangganan, seluruh kendaraan roda dua dan roda empat berpelat nomor M (Bangkalan) otomatis terdaftar sebagai peserta. Pembayaran retribusi dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dan ditandai dengan stiker khusus.

Ketua Komisariat PMII STKIP PGRI Bangkalan, Alwin Faruq, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, parkir berlangganan secara konsep lebih melindungi masyarakat dibandingkan sistem parkir konvensional.
“Secara prinsip program ini baik. Parkir berlangganan jauh lebih manusiawi dibandingkan sistem lama yang sering membuat masyarakat tertekan oleh oknum juru parkir,” ujar Alwin, Selasa (6/1/2026).
Namun demikian, Alwin menegaskan bahwa dukungan tersebut disertai catatan kritis. Ia meminta Pemkab Bangkalan, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub), tidak hanya menjadikan program ini sebagai instrumen peningkatan PAD, tetapi juga memastikan pengawasan berjalan maksimal.

