Alwin mengingatkan, pengalaman pada pelaksanaan sebelumnya menunjukkan masih banyak persoalan di lapangan. Warga yang telah membayar parkir berlangganan kerap tetap diminta membayar uang parkir oleh oknum juru parkir.
“Ini yang tidak boleh terulang. Masyarakat jangan sampai dirugikan dua kali. Sudah membayar retribusi lewat pajak kendaraan, tapi masih dimintai uang parkir di jalan,” tegasnya.
Ia menilai, tanpa pengawasan yang ketat dan sanksi tegas, parkir berlangganan hanya akan menjadi formalitas kebijakan tanpa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Pengawasan adalah kunci. Kalau Dishub lemah di lapangan, program ini akan kembali menuai penolakan,” kata Alwin.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan, H. Moh. Hasan Faisol, memastikan pihaknya telah menyiapkan langkah pengawasan dan penegasan aturan di lapangan.
Faisol menegaskan, parkir berlangganan hanya berlaku di jalan umum, seperti jalan protokol, bahu jalan, dan trotoar.
“Kalau parkir di halaman toko atau lahan parkir milik pribadi, itu di luar program parkir berlangganan. Tapi kalau parkir di jalan umum, maka sudah termasuk parkir berlangganan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kendaraan berpelat nomor M yang telah terdaftar tidak lagi dikenakan biaya parkir di jalan umum karena retribusinya sudah dibayarkan melalui pajak kendaraan bermotor tahunan.
“Kalau masih ada juru parkir yang meminta uang, masyarakat jangan mau. Sampaikan bahwa kendaraan plat M sudah masuk parkir berlangganan,” tegas Faisol.

