Hukum  

Oknum Empat Advokat Disorot, Korban Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Dokumen Cerai

jatiminfo.id
Surat kuasa bodong yang diduga dipalsukan oleh empat oknum advokat dan konsultan hukum, yang kini telah dilaporkan dan didalam penanganan polisi. (Foto : Istimewa).

Bangkalan – Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret 4 (empat) seorang oknum advokat dalam perkara perceraian yang dialami korban Sriati di Pengadilan Agama (PA) Bangkalan terus menuai sorotan dari keluarga korban. Minggu, (14/06/2026).

Keluarga korban meminta aparat penegak hukum bergerak cepat dan mengusut tuntas dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk empat advokat dan seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga berperan dalam proses administrasi perkara tersebut.

Mumtazul Muhaimin, keluarga Sriati pelapor mendesak Satreskrim Polres Bangkalan agar tidak berhenti pada laporan formal semata, melainkan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang diduga mengandung unsur pemalsuan dokumen dan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

READ -  Aktivis HAM Diserang Air Keras, Aliansi BEM Bangkalan Bersatu Desak Negara Usut Tuntas

“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh siapa saja yang terlibat. Jangan hanya melihat dokumennya, tetapi telusuri proses hingga dokumen tersebut bisa digunakan dalam perkara di pengadilan,” tegasnya. Sabtu, (13/06/2026).

Diketahui, Sriati telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ke Polres Bangkalan sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LPM/312/SATRESKRIM/VI/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN.

Dalam laporannya, Sriati mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada empat advokat yang tercantum dalam surat kuasa yang digunakan untuk mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya di Pengadilan Agama Bangkalan.