Hukum  

Novi Divonis 3,5 Tahun, Desy dan Ridwan Jadi Target Pengembangan Kasus Kredit BRI

jatiminfo.id
Mobil tahanan Kejaksaan Negeri Sumenep terparkir di area Pengadilan Negeri Sumenep usai sidang putusan perkara kredit pensiun senilai Rp182 juta yang menjerat mantan teller BRI, Novia Arvianti. (Foto : Fauzi).

Bayu menilai perkara ini tidak bisa dipandang sebagai tindakan yang dilakukan oleh satu orang semata. Ia menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menurutnya perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

“Persoalan penyalahgunaan kewenangan itu menurut kami perlu menjadi perhatian karena ada aturan yang mengatur hal tersebut sebagai bagian dari tindak pidana,” katanya.

Menurut Bayu, fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain dalam pencairan kredit yang menggunakan SK pensiun milik kliennya.

“Sudah murni terjadi penyalahgunaan kewenangan dan tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja. Selain terdakwa yang kini sudah divonis, ada indikasi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan AO dan juga bisa dikaitkan dengan pimpinan Briguna,” ujarnya.

READ -  Sidang Penadah Motor Curian di Bangkalan Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Atas dasar itu, pihaknya mengaku telah mendorong kepolisian untuk melakukan pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab.

“Pengembangan perkara sudah kami upayakan ke kepolisian. Kami berharap penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” tegas Bayu.

Tak hanya itu, pihak korban juga berencana menagih pemulihan hak-hak Abd Hamid kepada BRI. Bayu menyebut selama ini pihak bank memilih menunggu putusan pengadilan sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait nasib korban.

“Seharusnya BRI mengembalikan hak korban. Namun arahan majelis hakim terkait persoalan tersebut kemungkinan akan ditempuh melalui gugatan perdata,” katanya.