Hukum  

Novi Divonis 3,5 Tahun, Desy dan Ridwan Jadi Target Pengembangan Kasus Kredit BRI

jatiminfo.id
Mobil tahanan Kejaksaan Negeri Sumenep terparkir di area Pengadilan Negeri Sumenep usai sidang putusan perkara kredit pensiun senilai Rp182 juta yang menjerat mantan teller BRI, Novia Arvianti. (Foto : Fauzi).

Di sisi lain, Novia Arvianti tidak banyak memberikan komentar setelah mendengar vonis hakim. Dengan nada singkat, ia mengaku dana pinjaman tersebut awalnya digunakan untuk membantu seorang kerabatnya.

“Saya tidak ingin menyampaikan apa-apa lagi, Mas. Uang itu sebenarnya saya pinjam untuk bantu tante saya, tapi orangnya sudah meninggal,” ujarnya.

Menariknya, Novia juga mengungkap bahwa dirinya telah mendapat informasi mengenai adanya laporan terhadap dua nama lain dalam perkara tersebut, yakni Ridwan dan Desy. Bahkan, ia mengaku telah diberi tahu akan dimintai keterangan sebagai saksi apabila perkara itu berlanjut ke persidangan.

“Dari pihak kuasa hukum sepertinya sudah melaporkan dua oknum lagi, yaitu Bapak Ridwan dan Ibu Desy. Setelah putusan ini saya diberi tahu bahwa nanti saya diminta menjadi saksi di sidang mereka,” kata Novia.

READ -  Wagub Bangka Belitung Menguji Penggunaan Ijazah Palsu ke MK, Kuasa Hukum: Berikan Tafsir Konstitusional