Nasib Korban Kredit Ratusan Juta Belum Jelas, Begini Kata BRI Sumenep

jatiminfo.id
Perwakilan Divisi Risiko BRI Cabang Sumenep, Rully Agusta (kiri), berdialog dengan kuasa hukum Abdul Hamid, Kamarullah (Kanan), saat pertemuan di Kantor BRI Cabang Sumenep. (Foto : Fauzi).

Bangkalan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra dan Rekan melalui kuasa hukumnya, Kamarullah mendesak BRI Cabang Sumenep untuk segera memberikan kepastian terkait nasib Abdul Hamid yang selama bertahun-tahun terdampak persoalan kredit yang kini tengah diproses secara hukum.

Kamarullah menuturkan, selama tujuh tahun terakhir Abdul Hamid harus menjalani masa pensiun dalam kondisi yang berat karena dana pensiun yang menjadi sumber penghidupan utama keluarganya terus dipotong setiap bulan.

Menurutnya, pemotongan tersebut telah memberikan beban yang cukup besar bagi Abdul Hamid dan keluarganya, mengingat tidak ada sumber pendapatan lain yang mereka miliki selain dana pensiun tersebut.

“Selama tujuh tahun terakhir Abdul Hamid harus bertahan dengan kondisi yang sulit karena dana pensiunnya terus dipotong setiap bulan. Padahal itu merupakan satu-satunya sumber penghasilan keluarga,” ujar Kamarullah, Sabtu (13/6).

READ -  Kejurkab POPDA Sepak Takraw Tingkat kabupaten, SMA Negeri 1 Masalembu Sabet juara 1 dan 2

Ia menilai BRI sebagai perusahaan milik negara seharusnya mampu mengambil langkah untuk mengembalikan hak-hak korban, terlebih perkara yang menjadi akar persoalan saat ini sudah memasuki proses hukum dan melibatkan oknum internal bank.

Kamarullah mempertanyakan mengapa hingga saat ini hak Abdul Hamid belum juga dipulihkan, sementara pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut telah berstatus tersangka dan kasusnya sedang berjalan di pengadilan.

Menurutnya, keluarga korban tidak mengajukan tuntutan yang berlebihan. Mereka hanya meminta agar pemotongan dana pensiun dihentikan, surat keputusan (SK) pensiun dikembalikan, serta dana yang telah dipotong selama tujuh tahun dikembalikan kepada Abdul Hamid.