Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) resmi menetapkan arah kebijakan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa Dana Desa diarahkan untuk mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, dengan prioritas pada pengentasan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, penguatan ekonomi desa, hingga pembangunan infrastruktur digital.
“Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, hingga dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih,” bunyi Pasal 2 ayat (1) regulasi tersebut.
Delapan Fokus Utama Dana Desa 2026
Berdasarkan beleid tersebut, terdapat delapan prioritas utama penggunaan Dana Desa pada 2026, yakni:
- Penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
- Ketahanan iklim dan kebencanaan, untuk memperkuat desa yang tangguh menghadapi perubahan iklim dan risiko bencana.
- Layanan kesehatan dasar, mencakup promosi dan penyediaan layanan kesehatan skala desa.
- Ketahanan pangan dan energi, melalui pengembangan lumbung pangan desa dan lembaga ekonomi desa lainnya.
- Dukungan operasional Koperasi Desa Merah Putih.
- Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa berbasis tenaga kerja lokal.
- Penguatan infrastruktur digital desa.
- Pengembangan sektor prioritas lainnya sesuai potensi unggulan masing-masing desa.
Aturan BLT Desa dan Operasional Pemerintah Desa

