Laporan Hasil Raperda, Pansus DPRD Bangkalan Resmi Merubah Perumda Jadi Perseroda

jatiminfo.id
Penyampaian laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Pansus DPRD Bangkalan dalam rapat Paripurna yang mebahas tentang perubahan Perumda menjadi Perseroda, yang digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Bangkalan, Rabu (15/10/2025), (Foto : Istimewa).

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, Perda ini akan menjadi pedoman bagi manajemen dalam mengelola usaha, sekaligus memperkuat posisi pemerintah daerah sebagai pemegang saham mayoritas.

“Pansus berharap dengan penetapan perda ini, BPR Bangkalan bisa menjadi motor penggerak ekonomi lokal – khususnya dalam mendukung UMKM, koperasi, dan masyarakat kecil,” tambahnya.

Selain aspek regulasi, Nur Hakim juga menekankan perlunya penguatan pengawasan dan pembinaan oleh pemerintah daerah agar kinerja perusahaan dapat terukur dan transparan.

Ia berharap, setelah perda ini disahkan, Pemkab Bangkalan segera menindaklanjuti dengan penyusunan Anggaran Dasar dan kebijakan teknis sesuai ketentuan OJK dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah.

READ -  Buntut Dugaan Tak Miliki Sertifikat Penyidik, Pelapor Penipuan Online Laporkan ke Propam

“Kami ingin agar perubahan status ini tidak hanya formalitas. Tapi benar-benar berdampak positif pada peningkatan layanan perbankan dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah,” tukasnya.

Menutup laporannya, Ketua Pansus mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan Raperda ini – baik dari eksekutif maupun seluruh anggota DPRD.

“Kami harap Perda ini segera disetujui bersama dan dapat menjadi tonggak baru penguatan ekonomi daerah melalui sektor perbankan,” pungkasnya.