KPK Tegaskan Larangan Titip Siswa SPMB Bagi Pejabat Eksekutif: Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026

jatiminfo.id
Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikeluarkan pada tanggal 25 Mei 2026. (Foto : Istimewa).

“Kami akan ikut memantau dan mengawal dari awal sampai pengumuman akhir. Ada indikasi, kami tidak akan tinggal diam untuk membawa ke ranah hukum bahkan ke KPK sekalian, sebab integritas SPMB harga mati,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik. “Jika ada orang tua yang menemukan dugaan pelanggaran laporkan pada pihak yang berwajib atau pada kami biar pengurus rumah aspirasi yang melapor, Karena 1 kursi titipan berarti 1 kursi anak yang berhak jadi terenggut,” pungkasnya.

READ -  Publik Soroti Profesionalisme Oknum Penyidik Polsek Bubutan, Korban: Intimidasi Menyala