Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kehadiran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Dilansir inilah.com, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Khofifah dijadwalkan hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 5 Februari 2026.
“Saksi dijadwalkan untuk hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim, pada Kamis (5/2/2026),” ujar Budi Prasetyo.
Ia menambahkan, hingga saat ini hanya Gubernur Jawa Timur yang dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
“Sejauh ini hanya Gubernur Jatim yang dijadwalkan untuk menjadi saksi dalam persidangan besok,” katanya.
Kasus ini merupakan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. KPK sebelumnya mengumumkan 21 tersangka dalam perkara tersebut pada 2 Oktober 2025.
Namun demikian, pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan terhadap salah satu tersangka karena meninggal dunia, yakni Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Kusnadi.

