Korwil Pendidikan Kamal Diduga Koordinir Penarikan Gaji PPPK Paruh Waktu Tanpa Dasar Resmi

jatiminfo.id
Ilustrasi.

Terkait isu pengembalian gaji, Yusri menjelaskan bahwa mekanisme pengembalian baru dilakukan apabila guru yang menerima sertifikasi masih menerima gaji dari dana BOS di periode yang sama. Nominal pengembalian pun bergantung pada kapan sertifikasi itu turun.

“Pengembalian itu ketika sertifikasi itu turun, namun masih menerima gaji dari dana BOS. Jadi jumlah pengembalian tergantung kapan mereka menerima sertifikasi,” tambahnya.

Meski demikian, Yusri menegaskan sekali lagi bahwa pihaknya menghimbau agar tidak ada pengembalian gaji apa pun sebelum LHP resmi turun.

“Kami menghimbau jangan dulu ada pengembalian sebelum LHP dari Irjen Kemendikdasmen kami terima. Cuma mereka sudah menyampaikan ke kami kisi-kisi temuannya seperti apa,” tegasnya.

READ -  SDN Pejagan 7 Disorot, Kadisdik Bangkalan Minta Sekolah Tak Sembunyi di Balik Sistem Digital BOS

Hingga kini, persoalan dugaan pengembalian gaji PPPK paruh waktu di Kecamatan Kamal masih menyisakan banyak tanda tanya, terutama terkait dasar pengembalian serta pihak yang menginisiasi permintaan pengembalian tersebut.