Korwil Pendidikan Kamal Diduga Koordinir Penarikan Gaji PPPK Paruh Waktu Tanpa Dasar Resmi

jatiminfo.id
Ilustrasi.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi kepada Korwil Pendidikan Kecamatan Kamal tidak membuahkan hasil. Pesan WhatsApp pribadi yang dikirimkan tidak mendapatkan respons, dan saat dihubungi melalui sambungan telepon, panggilan juga tidak diangkat.

Di sisi lain, Yusri, Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Bangkalan, memberikan penjelasan terkait adanya dugaan penarikan gaji guru PPPK paruh waktu tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak dinas belum pernah mengeluarkan instruksi resmi mengenai pengembalian gaji tersebut.

“Gini mas, selama belum ada info resmi dari Dinas jangan dulu. Memang petunjuk dari pemeriksa arahnya ke sana, cuma sebelum LHP itu turun, jangan dulu,” ujar Yusri.

Menurutnya, Irjen Kemendikdasmen sebelumnya sempat turun ke Dinas Pendidikan dan menemukan adanya guru GTT yang sudah menerima sertifikasi namun masih digaji melalui dana BOS. Hal itu disebut menyalahi aturan karena menimbulkan double counting.

READ -  Kepsek Klarifikasi Polemik Lahan SDN Sen Asen 1, Sebut Proses Hibah Sudah Sesuai Prosedur

“Irjen sempat ke Disdik, menemukan gaji GTT yang sudah menerima sertifikasi tapi masih digaji melalui BOS. Itu tidak boleh mas. Jadi GTT-PTT yang sudah mendapatkan sertifikasi tidak berhak lagi gaji dari BOS,” jelasnya.

Yusri menambahkan, pihaknya belum melakukan sosialisasi turun ke sekolah-sekolah karena masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari Irjen Kemendikdasmen.

“Sosialisasi kami memang belum, mas. Landasan kami melakukan sosialisasi menunggu LHP dari Irjen, dan sampai sekarang belum kami terima. Pokoknya sebelum ada informasi resmi dari kami, jangan dulu. Cuma apabila kepala sekolah punya inisiasi, monggo silakan, cuma ketimbang gaduh,” ujarnya.