Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Pamekasan Amankan Pria di Palengaan

jatiminfo.id
Salah satu alat bukti yang disita oleh Polres Pamekasan berupa Korek, Sabu, dan HP. (Foto : Istimewa).

​Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan barang bukti penunjang lainnya berupa satu buah korek api serta satu unit ponsel merk Oppo warna hitam yang diduga kuat digunakan oleh terduga pelaku untuk melakukan transaksi komunikasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar yang menyimpan barang haram tersebut untuk diserahkan kepada pemesan.

​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pamekasan.

​Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.

READ -  Satresnarkoba Polres Bangkalan Amankan Empat Pelaku Narkoba, Diduga Ada Bandar Besar

​”Saat ini pihak penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan tengah melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pelaksanaan tes urine, uji laboratorium forensik di Surabaya terhadap barang bukti, hingga melakukan pengembangan kasus guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Pamekasan,” pungkasnya.