“Sejumlah kegiatan, seperti proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan, program peningkatan produksi tanaman pangan, serta penyertaan modal BUMDes, tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, perkara tersebut memasuki tahap lanjutan. Kejaksaan Negeri Sumenep memastikan akan terus mengembangkan proses penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyelewengan anggaran desa yang terjadi.
