Hingga berita ini disusun, uraian mengenai dugaan penjualan kapal tersebut masih merujuk pada kronologi pihak pelapor. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, keterlibatan pihak lain, serta pertanggungjawaban masing-masing orang merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian.
Kasus Penggelapan Kapal Milik Sayyidah, Kuasa Hukum Minta Penyidik Agar Teliti dan Cermat


