Hukum  

Kasus Penggelapan Kapal Milik Sayyidah, Kuasa Hukum Minta Penyidik Agar Teliti dan Cermat

jatiminfo.id
Sulaisi (menggunakan jas hitam) Kuasa Hukum Sayyidah bersama tim saat melakukan pendampingan. (Foto : Jatiminfo.id).

Keterangan nakhoda dan pihak lain yang mengetahui penguasaan maupun pengoperasian kapal juga perlu diuji dengan bukti yang tersedia.

“Yang harus dicari adalah fakta hukumnya. Siapa yang menjual, atas dasar kewenangan apa, siapa yang menerima uang, dan apakah ada pihak lain yang turut serta secara sadar. Semua itu harus terang agar pertanggungjawaban pidana tidak berhenti hanya pada satu orang jika alat bukti menunjukkan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Sulaisi juga meminta penyidik menindaklanjuti secara serius apabila ditemukan keterangan saksi yang bertentangan dengan fakta dan bukti yang sah.

“Jika ditemukan bukti bahwa seseorang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau melakukan tindakan menghambat penyidikan, penyidik harus mendalami perbuatannya dan menentukan konsekuensi hukumnya. Apabila bukti yang cukup menunjukkan adanya tindak pidana tersendiri, penanganannya harus dilakukan sesuai hukum,” kata Sulaisi.

READ -  Minim Transparansi, Kanit Reskrim Polsek Blega Bungkam Saat Ditanya Dugaan Mandeknya Sejumlah Kasus

Dalam konteks penahanan, Sulaisi meminta penyidik memperhatikan ketentuan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Menurut dia, penahanan harus dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku, alat bukti yang sah, serta keadaan konkret yang memenuhi persyaratan undang-undang.

“Jangan sampai proses penyidikan memberi ruang bagi siapa pun untuk menghindari hukum. Tetapi penegakan hukum juga harus dilakukan secara terukur, berdasarkan bukti, dan dengan tetap menghormati hak setiap orang,” katanya.