Hukum  

Kasus Penganiayaan di Klampis: Kakak Beradik Jadi Tersangka, Ayah Korban Kecewa Belum Ada Penahanan

jatiminfo.id
Tangkapan layar pengacara korban beserta ayah korban saat diwawancarai awak media, (Foto : Istimewa).

Menurutnya, kejaksaan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas tersebut sudah lengkap secara formil dan materil.

“Kalau nanti dinyatakan lengkap, maka akan kami nyatakan P21. Tapi jika masih ada kekurangan, tentu kami kembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi,” tutupnya.

READ -  Buntut Ketidak Adilan, Masyarakat Geruduk PN Bangkalan Tuntut Keadilan Kasus di Geger