Hukum  

Kasus Penganiayaan di Klampis: Kakak Beradik Jadi Tersangka, Ayah Korban Kecewa Belum Ada Penahanan

jatiminfo.id
Tangkapan layar pengacara korban beserta ayah korban saat diwawancarai awak media, (Foto : Istimewa).

“Polres Bangkalan sudah bersurat ke pihak imigrasi untuk memastikan apakah benar Haris memiliki paspor dan keluar negeri usai kejadian. Koordinasi masih terus berjalan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sandy menyebut bahwa keterlibatan orang tua dari pelaku utama juga akan digelar pekan depan. Ia mengaku telah menyerahkan bukti berupa video yang menunjukkan adanya dugaan keterlibatan orang tua dalam aksi pengeroyokan tersebut.

“Dari hasil koordinasi dengan Pak Zaka, peran orang tua dari Imam Syafii (pelaku) akan digelar pada Rabu (12/11/2025). Kami sudah serahkan bukti video yang memperlihatkan adanya dukungan dan perintah dari orang tua pelaku saat kejadian,” tegasnya.

Sandy menambahkan, sementara ini Polres Bangkalan baru menetapkan dua tersangka, namun tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah.

READ -  Aset Negara Diduga Dikelola Bak Milik Pribadi, Lurah Tonjung Terancam Proses Hukum

“Semua bukti sudah kami serahkan. Bila nanti ditemukan unsur pidana tambahan, penyidik akan menindaklanjuti melalui gelar perkara lanjutan,” pungkasnya.

Ketika dikonfirmasi terpisah, KBO Reskrim Polres Bangkalan, Zaka, enggan memberikan banyak keterangan. “Langsung ke Humas saja,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bangkalan, Hendrik, membenarkan bahwa berkas perkara telah diterima pihaknya. Ia menjelaskan proses penelitian berkas masih berlangsung.

“Awalnya SPDP sudah kami terima. Setelah kami teliti, masih ada kekurangan formil dan materil, jadi kami keluarkan P19. Setelah itu penyidik melengkapi dan menyerahkan kembali berkasnya. Saat ini sedang kami cek ulang,” jelas Hendrik.