Tidak hanya itu, APMP Jatim menyatakan akan menyerahkan hasil kajian yang telah disusun kepada KPK, Bawaslu, KPU, serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi pendanaan politik.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta negara bekerja. Jangan sampai pengakuan mengenai dana puluhan miliar dalam sebuah kontestasi politik berhenti menjadi konsumsi media tanpa ada upaya penelusuran. Jika memang sesuai aturan, jelaskan kepada publik. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka proseslah sesuai ketentuan hukum. Itu yang kami perjuangkan,” tegas Mahmudi.
APMP Jatim berharap polemik tersebut dapat dijadikan momentum untuk memperkuat transparansi pendanaan politik di Indonesia. Menurut organisasi tersebut, keterbukaan sumber pendanaan kampanye merupakan fondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi sekaligus mencegah munculnya konflik kepentingan yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
“Kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi hanya dapat dijaga apabila setiap pengakuan yang menimbulkan pertanyaan besar ditindaklanjuti secara objektif, profesional, dan sesuai hukum. Karena itu kami mendesak seluruh lembaga yang berwenang untuk tidak mengabaikan persoalan ini,” pungkas Mahmudi.

