Perbedaan mencolok antara informasi yang diterima FKPB dengan besaran biaya yang disebutkan oleh Diskopumdag dan DLH memunculkan pertanyaan baru terkait alur pengelolaan dana kebersihan di pasar-pasar tradisional Bangkalan.
Jika benar terdapat pungutan yang nilainya mencapai Rp750 ribu bahkan ada yang lebih per bulannya tergantung kondisi dan tingkat aktivitas pasar, sementara biaya yang disetorkan ke TPST hanya sekitar Rp200 ribu per pasar, maka diperlukan penjelasan rinci mengenai komponen biaya lainnya agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Pasar Diskopumdag Bangkalan, Fatahillah Reza, menyoroti persoalan lain yang selama ini menjadi kendala dalam pengelolaan sampah pasar, yakni masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
“Kami berharap masyarakat lebih disiplin membuang sampah pada tempat yang sudah tersedia. Selain itu kami juga berharap sampah rumah tangga warga tidak dibuang ke bak sampah pasar, karena fasilitas tersebut disediakan khusus untuk menampung sampah aktivitas pasar,” keluhnya.
Temuan ini menjadi perhatian FKPB yang berencana terus mengawal persoalan tersebut. Organisasi kepemudaan itu menilai diperlukan transparansi menyeluruh mengenai mekanisme penarikan dan penggunaan dana kebersihan pasar agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan serta memastikan seluruh pungutan yang dilakukan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

